Kamis, 09 Oktober 2014

AD ART KELOMPOK KERJA PENGAWAS MADRASAH KAB. CIAMIS



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA PENGAWAS MADRASAH

KABUPATEN CIAMIS

I.                   ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN

Pengawas Madrasah sebagai Pejabat fungsional yang diberi tugas dan tanggungjawab secara penuh untuk melaksanakan supervisi dan pembinaan terhadap madrasah, dan Pendidikan di Madrasah  di Sekolah,  sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Agama  Nomor 381 Tahun 1999, kewajiban untuk membantu para guru agama dalam melaksanakan tugas profesinya

Ketentuan lain dalam Surat Keputusan Menteri Agama No 381 tersebut adalah bahwa Pengawas Madrasah baik tingkat RA, Diniyah,/MI maupun tingkat MTs dan MA berkedudukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan atasannya adalah Kepala Kementerian Agama setempat. Dengan adanya ketentuan tersebut para Pengawas Madrasah menjadi kurang terkordinasikan dengan baik  sehingga peran dan fungsinya menjadi kurang optimal bahkan dirasakan kurang memberikan pengaruh secara signifikan terhadap peningkatan profesionalisme guru agama.

Solusi pemecahannya dalam rangka memudahkan kordinasi dan pelaksanaan tugas para Pengawas, maka dibuatlah Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai beriktut :

BAB I
NAMA,FUNGSI, SIFAT, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis. Selanjutnya disebut POKJAWAS MADRASAH Kabupaten Ciamis

Pasal 2

POKJAWAS MADRASAH   adalah suatu wadah yang berfungsi menghimpun dan membina  hubungan kedinasan  dan kekeluargaan dikalangan para Pengawas Madrasah Kementerian Agama se Kabupaten Ciamis

Pasal 3

POKJAWAS MADRASAH adalah organisasi profesi, bersifat mandiri

Pasal 4

POKJAWAS MADRASAH Kabupaten Ciamis berkedudukan di Kementerian Agama Kabupaten Ciamis


BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 5

POKJAWAS MADRASAH berazaskan kekeluargaan, ukhuwah Islamiyah dan kebersamaan diantara sesama Pengawas Madrasah dalam rangka peran dan fungsinya


Pasal 6

POKJAWAS MADRASAH bertujuan meningkatkan profesionalisme Pengawas Madasah sehingga terwujud mutu pendidikan  di Madrasah.

BAB III
JENIS KEGIATAN

Pasal 7

POKJAWAS MADRASAH mengkordinasikan tugas para Pengawas Madrasah se Kabupaten Ciamis agar lebih profesional dalam menjalankan tugas kepengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Pasal 8

Melaksanakan kordinasi dan konsultasi  dengan para Pejabat  dan karyawan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis agar dicaPendidikan di Madrasah singkronisasi  dalam menangani tugas kePendidikan di Madrasah dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis yang berhubungan dengan pembinaan managerial Kepala Madrasah dan pembinaan guru.

Pasal 9

Melaksanakan kordinasi, konsultasi, dengan Instansi kependidikan, agar diperoleh informasi secara timbal balik tentang perkembangan pendidikan umum dan pendidikan agama  meliputi tujuan, perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, tekhnis edukasi, metodologi, organisasi, dan pengawasan dalam lingkup regional dengan maksud memperoleh kesamaan persepsi visi dan misi

Pasal 10

Menjabarkan dan merumuskan tekhnik pengawasan dalam upaya membina pada Madrasah, terutama mengenai penerapan kurikulum untuk kelancaran proses belajar mengajar

Pasal 11

Menampung dan menginventarisir permasalahan Pendidikan di Madrasah dari hasil temuan para Pengawas untuk didiskusikan dan dikonsultasikan bersama sehingga diperoleh cara pemecahan masalah tersebut

Pasal 12

 Membimbing ,membina, dan meningkatkan wawasan, kemampuan disiplin serta dedikasi para anggota  sebagai pegawai negeri sipil sekaligus sebagai abdi masyarakat dan abdi Negara berdasrkan ketentuan yang berlaku

Pasal 13

Melaksanakan kunjungan silaturahmi kepada para anggota di Kabupaten Ciamis untuk memantau aktifitas di wilayah binaannya  serta menyamPendidikan di Madrasahkan berbagai informasi yang diperlukan




Pasal 14

Menyelenggarakan dan atau menghadiri  pertemuan, rapat kerja,  seminar, lokakarya, studi banding,  dan pertemuan lain, untuk meningkatkan wawasan kemampuan dan pengetahuan anggota

Pasal 15

Mengusahakan kesejahteraan para anggota serta usaha sosial lain  bila dimungkinkan


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 16

Setiap Pengawas Madrasah baik  RA,MI, DIN,MTs dan MA, karena jabatannya secara otomatis menjadi anggota POKJAWAS MADRASAH Kabupaten Ciamis samPendidikan di Madrasah akhir masa jabatannya

Pasal 17

Keanggotaan POKJAWAS MADRASAH berakhir karena
  1. Perubahan status jabatan dari Pengawas Madrasah ke Jabatan lain
  2. Meninggal dunia
  3. Purna bakti
  4. Berhenti dari jabatan Pengawas Madrasah karena  alasan lain

BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 18

Setiap anggota POKJAWAS MADRASAH Kabupaten Ciamis berkewajiban
  1. Mentaati anggaran dasar  dan anggaran rumah tangga serta peraturan lain yang ditentukan dilingkungan POKJAWAS MADRASAH
  2. Berpartisipasi aktip menjaga eksistensi dan nama baik serta prestasi POKJAWAS MADRASAH
  3. Menghadiri undangan rapat, pertemuan, musyawarah  yang diselenggaran oleh POKJAWAS MADRASAH
  4. Membayar iuran anggota  sesuai ketentuan yang telah disepakati


Pasal 19

Setiap anggota POKJAWAS MADRASAH mempunyai hak sebagai berikut :
  1. Berbicara dan mengeluarkan pendapat
  2. Memilih dan dipilih dalam kepengurusan
  3. Memperoleh pembinaan bimbingan dari pengurus
  4. Mengetahui keuangan POKJAWAS MADRASAH
  5. Bertanya dan meminta penjelasan

BAB VI
KEPENGURUSAN DAN KANTOR




Pasal 20

Pengurus POKJAWAS MADRASAH dipilih oleh anggota dengan tata cara yang ditentukan oleh musyawarah serta disetujui oleh Kepala Kementerian Agama Kantor Kabupaten Ciamis

Pasal 21

Pengurus POKJAWAS MADRASAH dipilih untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat dipilih kembali pada kepengurusan berikutnya

Pasal 22

Susunan pengurus POKJAWAS MADRASAH Kementerian Agama Kantor Kabupaten Ciamis terdiri dari
Penanggungjawab       : Kepala Kementerian Agama Kantor Kabupaten Ciamis
Dewan Pembina          : 1. Kabag Tata Usaha  Kementerian Agama Kantor Kab.Ciamis
                                      2. Kepala Kasi Pendidikan Madrasah
Ketua                          :  satu orang
Wakil Ketua                :  satu orang
Sekretaris                    :  satu orang
Wakil Sekretaris          :  satu orang
Bendahara                   :  satu orang
Wakil Bendaharea       :  satu orang

Bidang-bidang:
Bidang Kurikulum dan Pengajaran     : empat orang
Bidang Adm. Supervisi                      : empat orang
Bidang Pengembangan SDM             : empat orang
Bidang Humas                                                : lima orang


BAB VII
KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 23

Pengurus POKJAWAS MADRASAH berkewajiban :
  1. Bertanggungjawab untuk memajukan POKJAWAS MADRASAH  dan bertanggungjawab  terhadap organisasi POKJAWAS MADRASAH
  2. Berupaya mencaPendidikan di Madrasah tujuan  sebagaimana tercantum dalam  BAB II  pasal 6
  3. Menyelenggarakan rapat rutin musyawarah lengkap dan rapat terbatas
  4. MenyamPendidikan di Madrasahkan petanggungjawaban  pada akhir kepengurusan


BAB VIII
RAPAT DAN MUSYAWARAH POKJAWAS MADRASAH

Pasal 24

Rapat dinas yaitu Rapat antara pengurus POKJAWAS MADRASAH dengan para Pejabat Kementerian Agama Kantor Kabupaten Ciamis  atau instansi lain

Pasal 25

 Rapat pleno yaitu rapat husus yang diikuti oleh pengurus  dan sekurang-kurangnya dilaksankan dua kali dalam setahun yaitu setiap menjelang ahir semester

Pasal 26

Rapat konsolidasi Pengurus  diselenggarakan minggu pertama setiap bulan

Pasal 27

Rapat kerja tahunan dilaksanakan satu tahun sekali dengan tujuan mengevalusi kegiatan tahun yang lalu dan menyusun program tahun yang akan datang

Pasal 28

Musyawarah kerja akhir Pengurus dilaksanakan tiga tahun sekali, dengan acara pokok membahas pertanggungjawaban Pengurus lama, membuat program kerja, dan memilih Pengurus baru


BAB IX
KEUANGAN

Pasal 29

Sumber keuangan POKJAWAS MADRASAH Kabupaten Ciamis diperoleh dari  :
  1. Iuran anggota
  2. Anggaran sumbangan secara dinas atau diperoleh dari instansi lembaga yang terkait
  3. Usaha lain yang halal dan tidak mengikat

Pasal 30

Besarnya iuran anggota  dan penggunaannya ditentukan dalam anggaran rumah tangga

Pasal 31

Semua pemasukan keuangan dan pengeluarannya diadministrasikan oleh Pengurus POKJAWAS MADRASAH  supaya mudah mempertanggungjawabkannya

BAB X

Pasal 32

Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga


Ditetapkan di  : Ciamis
Pada tanggal   : ………………………….
Kelompok Kerja Pengawas Madrasah
Kementerian Agama Kantor Kabupaten Ciamis

                                                               Pimpinan Sidang


Ketua:




H. KOYO, S.Ag,MM

                         Sekretaris :




                         DEDI A HIDAYAT, S.PdI

Anggota:


ACENG ABDULLAH, S.Ag
  


II.               ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
LANDASAN, LAMBANG, PANJI DAN BENDERA

Pasal 1

Anggaran rumah tangga ini disusun berdasarkan anggaran dasar BAB X  pasal 32

Pasal 2

Lambang, panji, dan atribut kelompok Kerja Pengawas Madrasah serta tata cara penggunaannya  ditentukan lebih lanjut oleh  pengurus POKJAWAS MADRASAH Kabupaten Ciamis

BAB II
SYARAT SYARAT STATUS KEANGGOTAAN

Pasal 3

Status keanggotaan , anggota POKJAWAS MADRASAH  adalah  seluruh Pengawas Madrasah baik RA,MI maupun  Pengawas MTs, MA

BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN PENGURUS POKJAWAS MADRASAH

Pasal 4

Pemberhentian Anggota
Keanggotaan POKJAWAS MADRASAH berahir karena :
  1. Perubahan Status Jabatan dari Pengawas Madrasah ke Jabatan lain
  2. Purna bakti
  3. Meninggal dunia
  4. Diberhentikan oleh Pengurus POKJAWAS MADRASAH

Pasal 5

Pemberhentian Pengurus
Pengurus POKJAWAS MADRASAH dapat diberhentikan apabila :
  1. Telah memenuhi ketentuan BAB III pasal 4
  2. Tidak melaksanakan tugasnya untuk masa waktu enam bulan berturut-turut
  3. Bertindak bertentangan dengan AD dan ART
  4. Menyalahgunakan wewenang kedudukan dan kepercayaan yang diberikan POKJAWAS MADRASAH
  5. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik POKJAWAS MADRASAH

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 6

Hak Anggota
Setiap anggota mempunyai hak sebagai berikut :
  1. Hak berbicara dan bersuara
  2. Hak memilih dan dipilih
  3. Hak menggunakan usul dan saran baik secara lisan maupun tulisan
  4. Hak mengikuti kegiatan  dan memperoleh pelayanan pasilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Pasal 7

Kewajiban Anggota
Setiap Anggoa mempunyai kewajiban :
  1. Mentaati Anggran Dasar dan peraturan-peraturan lainnya yang telah ditentukan dilingkungan POKJAWAS MADRASAH
  2. Berpartisipasi aktif menjaga eksistensi  dan nama baik serta prestasi POKJAWAS MADRASAH
  3. Membayar iuran anggota sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati

BAB V
SANGSI ANGGOTA

Pasal 8

  1. Setiap anggota POKJAWAS MADRASAH yang melakukan tindakan yang dapat merugikan dan mencemarkan nama baik POKJAWAS MADRASAH serta melanggar AD/ART dikenakan sangsi sebagai berikut :
    1. Teguran atau peringatan tertulis
    2. Pemberhentian sebagai anggota
    3. Pemberhentian dari kepengurusan/anggota
  2. Keputusan  untuk menentukan sangsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatas berdasarkan atas keputusan rapat pleno

Pasal 9

Tata cara penggunaan hak membela diri diatur lebih lanjut dalam keputusan POKJAWAS MADRASAH

Pasal 10

  1. Susunan Pengurus POKJAWAS MADRASAH Kementerian Agama Kantor Kabupaten Ciamis terdiri dari :
    1. seorang ketua
    2. satu orang wakil ketua
    3. seorang sekretaris
    4. seorang wakil sekretaris
    5. seorang bendahara
    6. seorang wakil bendahara
    7. bidang bidang
                        empat orang Bidang Kurikulum dan Pengajaran
empat orang Bidang Adm. Supervisi
                        empat orang Bidang Pengembangan SDM
                        lima orang Bidang Humas
  1. Dalam melaksanakan tugas harian ketua dibantu oleh sekretaris yang secara penuh menjalankan roda POKJAWAS MADRASAH
  2. POKJAWAS MADRASAH berwenang untuk membentuk kordinator untuk keperluan kegiatan  kegiatan lain
  3. POKJAWAS MADRASAH berkedudukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis

BAB VII
TUGAS WEWENANG DAN RAPAT  RAPAT

Pasal 11

Musyawarah tingkat Kabupaten
  1. Musyawarah tingkat Kabupaten disingkat Muskab  merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di Kabupaten
  2. Tugas dan wewenang muskab
    1. Menetapkan program kerja POKJAWAS MADRASAH
    2. Memutuskan /menetapkan keputusan masalah pelaksanaan pembelajaran di Madrasah
    3. Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan pembelajaran di madrasah secara periodik
  3. Peserta Muskab, peserta muskab terdiri dari pengurus dan anggota POKJAWAS MADRASAH Kabupaten



Pasal 12

Musyawarah Kerja POKJAWAS MADRASAH Kabupaten
1.      Musyawarah kerja POKJAWAS MADRASAH disingkat mukerpok Kabupaten adalah porum tertinggi tingkat Kabupaten
2.      Tugas dan wewenang mukerpok Kabupaten
a.       Mengevaluasi terhadap kebijakan pelaksanaan kerja serta menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan PENDIDIKAN DI MADRASAH
b.      Membahas segala permasalahan dilapangan yang diahadapi PENDIDIKAN DI MADRASAH dan memutuskan penyelesaiannya

Pasal 13

Rapat POKJAWAS MADRASAH Kabupaten
  1. Memecahkan berbagai permasalahan yang telah diakomodir berdasarkan masukan-masukan dari lapangan yang harus segera diselesaikan
  2. Mengevaluasi kegiatan dalam melaksanakan program dan rencana kerja
  3. Mengusulkan kepada pemerintah atau pejabat yang berkaitan langsung dengan pendidikan dalam upaya meningkatkan kwalitas pelaksanaan pendidikan dilapangan untuk menyesuaikan antara kebijakan dan kebutuhan dilapangan.

BAB VIII
MASA JABATAN PENGURUS

Pasal 14

Masa Jabatan Pengurus
  1. Masa jabatan Pengurus POKJAWAS MADRASAH Kabupaten Ciamis adalah tiga tahun dan setelah itu mantan pengurus tersebut dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan lagi
  2. Anggota Pengurus POKJAWAS MADRASAH  yang diangkat menduduki jabatan struktural secara otomatis

Pasal 15

Pemilihan Pimpinan POKJAWAS MADRASAH
  1. Pemilihan  pimpinan POKJAWAS MADRASAH Kabupaten melalui pormatur
  2. Pormatur terdiri dari
    1. seorang ketua merangkap anggota
    2. dibantu oleh beberapa anggota
  3. Pengambilan keputusan pemilihan formatur dengan cara musyawarah  mupakat
  4. Apabila ayat 3 tidak terpenuhi dilaksanakan melalui pemungutan suara, suara terbanyak menjadi ketua

Pasal 16

 Pergantian Pengurus Antar Waktu
Apabila terjadi kekosongan dalam keanggotaan Pengurus maka dilakukan musyawarah untuk mengangkat pengurus yang baru

BAB IX
KEUANGAN

 Pasal 17

Sumber Keuangan
  1. Iuran wajib anggota
  2. Sumbangan bantuan yang tidak mengikat
  3. Usaha-usaha lain yang sah




Pasal 18

Iuran Wajib Anggota
Setiap Anggota wajib membayar iuran secara rutin setiap bulan  besarnya ditetapkan melalui musyawarah
.
Pasal 19

Penggunaan dana POKJAWAS MADRASAH
  1. Penggunaan dana operasional POKJAWAS MADRASAH
    1. Administrasi dan pembenahan Kantor POKJAWAS MADRASAH
    2. Pembinaan untuk peningkatan professional Pengawas
  2. Sumbangan sumbangan disesuaikan dengan kebutuhan


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 20

Perubahan Anggran Rumah Tangga POKJAWAS MADRASAH dilakukan berdasarkan musyawarah


Aturan Tambahan

Masa tugas Pengawas Pendais di suatu wilayah minimal tiga tahun maksimal lima tahun, kecuali ada hal  hal yang bersifat mendesak atau perlu dipertimbangkan untuk adanya perubahan.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 21

  1. Hal hal yang belum diatur dalam Anggran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD /ART melalui musyawarah
  2. ART ini mulai berlaku  sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di  : Ciamis
Pada tanggal   : ………………………..

Kelompok Kerja Pengawas Madrasah
Kementerian Agama Kantor Kabupaten Ciamis
 Pimpinan Sidang

Ketua:




H. KOYO, S.Ag,MM

                         Sekretaris :




                         DEDI A HIDAYAT, S.PdI

Anggota:



ACENG ABDULLAH, S.Ag

2 komentar:

  1. Mohon di koreksi kembali penulisannya,,,
    seueur nu kalangkunghurufna kang,,,

    BalasHapus
  2. sepertinya dah bagus penyusunanannya, bisa dicontoh oleh kami di Pekanbaru

    BalasHapus

Total Tayangan Halaman

Entri Populer

Diberdayakan oleh Blogger.

Komentar