Kamis, 09 Oktober 2014
AD ART KELOMPOK KERJA PENGAWAS MADRASAH KAB. CIAMIS
I.
ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
Pengawas
Madrasah sebagai Pejabat
fungsional yang diberi tugas dan tanggungjawab secara penuh untuk melaksanakan supervisi dan pembinaan terhadap madrasah, dan Pendidikan di
Madrasah di Sekolah, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor
381 Tahun 1999, kewajiban
untuk membantu para guru
agama dalam melaksanakan tugas profesinya
Ketentuan
lain dalam Surat Keputusan Menteri Agama No 381 tersebut adalah bahwa Pengawas
Madrasah baik tingkat RA, Diniyah,/MI
maupun tingkat MTs dan MA berkedudukan di Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota, dan atasannya
adalah Kepala Kementerian Agama setempat. Dengan adanya ketentuan tersebut para
Pengawas Madrasah menjadi kurang terkordinasikan dengan baik sehingga peran dan fungsinya menjadi kurang
optimal bahkan dirasakan kurang memberikan pengaruh secara signifikan terhadap
peningkatan profesionalisme guru agama.
Solusi pemecahannya dalam rangka memudahkan kordinasi dan
pelaksanaan tugas para Pengawas, maka dibuatlah Anggran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga sebagai beriktut :
BAB I
NAMA,FUNGSI, SIFAT, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama
Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis.
Selanjutnya disebut POKJAWAS MADRASAH Kabupaten Ciamis
Pasal 2
POKJAWAS MADRASAH adalah
suatu wadah yang berfungsi menghimpun
dan membina hubungan kedinasan dan kekeluargaan dikalangan para Pengawas Madrasah Kementerian Agama
se Kabupaten Ciamis
Pasal 3
POKJAWAS MADRASAH adalah
organisasi profesi, bersifat
mandiri
Pasal 4
POKJAWAS MADRASAH Kabupaten
Ciamis berkedudukan di Kementerian Agama Kabupaten Ciamis
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5
POKJAWAS MADRASAH berazaskan
kekeluargaan, ukhuwah Islamiyah
dan kebersamaan diantara sesama Pengawas Madrasah dalam rangka peran dan
fungsinya
Pasal 6
POKJAWAS MADRASAH bertujuan meningkatkan profesionalisme Pengawas
Madasah sehingga terwujud mutu
pendidikan di Madrasah.
BAB III
JENIS KEGIATAN
Pasal 7
POKJAWAS MADRASAH mengkordinasikan
tugas para Pengawas Madrasah
se Kabupaten Ciamis agar lebih profesional dalam
menjalankan tugas kepengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pasal 8
Melaksanakan kordinasi dan
konsultasi dengan para Pejabat
dan karyawan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis agar dicaPendidikan
di Madrasah singkronisasi dalam
menangani tugas kePendidikan di Madrasah dilingkungan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Ciamis yang berhubungan dengan pembinaan managerial Kepala Madrasah
dan pembinaan guru.
Pasal 9
Melaksanakan kordinasi,
konsultasi, dengan Instansi
kependidikan, agar diperoleh informasi secara timbal balik tentang perkembangan
pendidikan umum dan pendidikan agama
meliputi tujuan, perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, tekhnis edukasi,
metodologi, organisasi, dan pengawasan dalam lingkup regional dengan maksud
memperoleh kesamaan persepsi visi dan misi
Pasal 10
Menjabarkan dan merumuskan
tekhnik pengawasan dalam upaya membina pada Madrasah, terutama
mengenai penerapan kurikulum untuk kelancaran proses belajar mengajar
Pasal 11
Menampung dan menginventarisir permasalahan Pendidikan di
Madrasah dari hasil temuan para Pengawas
untuk didiskusikan dan dikonsultasikan bersama sehingga diperoleh cara
pemecahan masalah tersebut
Pasal 12
Membimbing ,membina, dan meningkatkan wawasan,
kemampuan disiplin serta dedikasi para anggota
sebagai pegawai negeri sipil sekaligus sebagai abdi masyarakat dan abdi
Negara berdasrkan ketentuan yang berlaku
Pasal 13
Melaksanakan kunjungan
silaturahmi kepada para anggota di Kabupaten Ciamis untuk memantau aktifitas di
wilayah binaannya serta menyamPendidikan
di Madrasahkan berbagai informasi yang diperlukan
Pasal 14
Menyelenggarakan dan atau
menghadiri pertemuan, rapat kerja,
seminar, lokakarya, studi banding,
dan pertemuan lain, untuk meningkatkan wawasan
kemampuan dan pengetahuan anggota
Pasal 15
Mengusahakan kesejahteraan para
anggota serta usaha sosial
lain bila dimungkinkan
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 16
Setiap Pengawas Madrasah baik RA,MI, DIN,MTs dan MA,
karena jabatannya secara otomatis menjadi anggota POKJAWAS MADRASAH Kabupaten
Ciamis samPendidikan di Madrasah akhir masa jabatannya
Pasal 17
Keanggotaan POKJAWAS MADRASAH
berakhir karena
- Perubahan status jabatan dari Pengawas Madrasah ke Jabatan lain
- Meninggal dunia
- Purna bakti
- Berhenti dari jabatan Pengawas Madrasah karena alasan lain
BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 18
Setiap anggota POKJAWAS MADRASAH Kabupaten Ciamis
berkewajiban
- Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lain yang ditentukan dilingkungan POKJAWAS MADRASAH
- Berpartisipasi aktip menjaga eksistensi dan nama baik serta prestasi POKJAWAS MADRASAH
- Menghadiri undangan rapat, pertemuan, musyawarah yang diselenggaran oleh POKJAWAS MADRASAH
- Membayar iuran anggota sesuai ketentuan yang telah disepakati
Pasal 19
Setiap anggota POKJAWAS MADRASAH
mempunyai hak sebagai berikut :
- Berbicara dan mengeluarkan pendapat
- Memilih dan dipilih dalam kepengurusan
- Memperoleh pembinaan bimbingan dari pengurus
- Mengetahui keuangan POKJAWAS MADRASAH
- Bertanya dan meminta penjelasan
BAB VI
KEPENGURUSAN DAN KANTOR
Pasal 20
Pengurus POKJAWAS MADRASAH
dipilih oleh anggota dengan tata cara yang ditentukan oleh musyawarah serta
disetujui oleh Kepala Kementerian Agama Kantor Kabupaten Ciamis
Pasal 21
Pengurus POKJAWAS MADRASAH
dipilih untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat dipilih kembali pada
kepengurusan berikutnya
Pasal 22
Susunan pengurus POKJAWAS
MADRASAH Kementerian Agama Kantor
Kabupaten Ciamis terdiri dari
Penanggungjawab :
Kepala Kementerian Agama Kantor Kabupaten Ciamis
Dewan Pembina : 1. Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Kantor Kab.Ciamis
2. Kepala Kasi Pendidikan Madrasah
Ketua :
satu orang
Wakil Ketua : satu orang
Sekretaris : satu
orang
Wakil Sekretaris :
satu orang
Bendahara : satu
orang
Wakil Bendaharea :
satu orang
Bidang-bidang:
Bidang Kurikulum dan Pengajaran : empat orang
Bidang Adm. Supervisi : empat orang
Bidang Pengembangan SDM : empat orang
Bidang Humas :
lima orang
BAB VII
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 23
Pengurus POKJAWAS MADRASAH
berkewajiban :
- Bertanggungjawab untuk memajukan POKJAWAS MADRASAH dan bertanggungjawab terhadap organisasi POKJAWAS MADRASAH
- Berupaya mencaPendidikan di Madrasah tujuan sebagaimana tercantum dalam BAB II pasal 6
- Menyelenggarakan rapat rutin musyawarah lengkap dan rapat terbatas
- MenyamPendidikan di Madrasahkan petanggungjawaban pada akhir kepengurusan
BAB VIII
RAPAT DAN MUSYAWARAH POKJAWAS MADRASAH
Pasal 24
Rapat dinas yaitu Rapat antara
pengurus POKJAWAS MADRASAH
dengan para Pejabat Kementerian
Agama Kantor Kabupaten Ciamis atau
instansi lain
Pasal 25
Rapat pleno yaitu rapat husus yang diikuti
oleh pengurus dan sekurang-kurangnya dilaksankan dua kali dalam
setahun yaitu setiap menjelang ahir semester
Pasal 26
Rapat konsolidasi Pengurus diselenggarakan minggu pertama setiap bulan
Pasal 27
Rapat kerja tahunan dilaksanakan
satu tahun sekali dengan tujuan mengevalusi kegiatan tahun yang lalu dan menyusun
program tahun yang akan datang
Pasal 28
Musyawarah kerja akhir Pengurus dilaksanakan tiga tahun
sekali, dengan acara pokok membahas pertanggungjawaban Pengurus lama, membuat
program kerja, dan memilih Pengurus
baru
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 29
Sumber keuangan POKJAWAS MADRASAH
Kabupaten Ciamis diperoleh dari :
- Iuran anggota
- Anggaran sumbangan secara dinas atau diperoleh dari instansi lembaga yang terkait
- Usaha lain yang halal dan tidak mengikat
Pasal 30
Besarnya iuran anggota dan penggunaannya ditentukan dalam anggaran
rumah tangga
Pasal 31
Semua pemasukan keuangan dan
pengeluarannya diadministrasikan oleh Pengurus POKJAWAS MADRASAH supaya mudah mempertanggungjawabkannya
BAB X
Pasal 32
Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggaran
dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga
Ditetapkan di : Ciamis
Pada tanggal : ………………………….
Kelompok Kerja Pengawas
Madrasah
Kementerian Agama Kantor Kabupaten Ciamis
Pimpinan
Sidang
Ketua:
H. KOYO,
S.Ag,MM
|
Sekretaris :
DEDI A
HIDAYAT, S.PdI
|
Anggota:
ACENG ABDULLAH, S.Ag
II.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
LANDASAN, LAMBANG, PANJI DAN BENDERA
Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini disusun berdasarkan anggaran dasar BAB X pasal 32
Pasal 2
Lambang, panji, dan atribut kelompok Kerja Pengawas Madrasah
serta tata cara penggunaannya ditentukan
lebih lanjut oleh pengurus POKJAWAS
MADRASAH Kabupaten Ciamis
BAB II
SYARAT SYARAT STATUS KEANGGOTAAN
Pasal 3
Status keanggotaan , anggota POKJAWAS MADRASAH adalah
seluruh Pengawas Madrasah baik RA,MI maupun Pengawas MTs, MA
BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN PENGURUS POKJAWAS MADRASAH
Pasal 4
Pemberhentian Anggota
Keanggotaan POKJAWAS MADRASAH berahir karena :
- Perubahan Status Jabatan dari Pengawas Madrasah ke Jabatan lain
- Purna bakti
- Meninggal dunia
- Diberhentikan oleh Pengurus POKJAWAS MADRASAH
Pasal 5
Pemberhentian Pengurus
Pengurus POKJAWAS MADRASAH dapat diberhentikan apabila :
- Telah memenuhi ketentuan BAB III pasal 4
- Tidak melaksanakan tugasnya untuk masa waktu enam bulan berturut-turut
- Bertindak bertentangan dengan AD dan ART
- Menyalahgunakan wewenang kedudukan dan kepercayaan yang diberikan POKJAWAS MADRASAH
- Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik POKJAWAS MADRASAH
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
Hak Anggota
Setiap anggota mempunyai hak sebagai berikut :
- Hak berbicara dan bersuara
- Hak memilih dan dipilih
- Hak menggunakan usul dan saran baik secara lisan maupun tulisan
- Hak mengikuti kegiatan dan memperoleh pelayanan pasilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pasal 7
Kewajiban Anggota
Setiap Anggoa mempunyai kewajiban
:
- Mentaati Anggran Dasar dan peraturan-peraturan lainnya yang telah ditentukan dilingkungan POKJAWAS MADRASAH
- Berpartisipasi aktif menjaga eksistensi dan nama baik serta prestasi POKJAWAS MADRASAH
- Membayar iuran anggota sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati
BAB V
SANGSI ANGGOTA
Pasal 8
- Setiap anggota POKJAWAS MADRASAH yang melakukan tindakan yang dapat merugikan dan mencemarkan nama baik POKJAWAS MADRASAH serta melanggar AD/ART dikenakan sangsi sebagai berikut :
- Teguran atau peringatan tertulis
- Pemberhentian sebagai anggota
- Pemberhentian dari kepengurusan/anggota
- Keputusan untuk menentukan sangsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatas berdasarkan atas keputusan rapat pleno
Pasal 9
Tata cara penggunaan hak membela diri diatur lebih lanjut
dalam keputusan POKJAWAS MADRASAH
Pasal 10
- Susunan Pengurus POKJAWAS MADRASAH Kementerian Agama Kantor Kabupaten Ciamis terdiri dari :
- seorang ketua
- satu orang wakil ketua
- seorang sekretaris
- seorang wakil sekretaris
- seorang bendahara
- seorang wakil bendahara
- bidang bidang
empat orang Bidang Kurikulum dan
Pengajaran
empat
orang Bidang Adm. Supervisi
empat
orang Bidang Pengembangan SDM
lima orang Bidang Humas
- Dalam melaksanakan tugas harian ketua dibantu oleh sekretaris yang secara penuh menjalankan roda POKJAWAS MADRASAH
- POKJAWAS MADRASAH berwenang untuk membentuk kordinator untuk keperluan kegiatan kegiatan lain
- POKJAWAS MADRASAH berkedudukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis
BAB VII
TUGAS WEWENANG DAN RAPAT RAPAT
Pasal 11
Musyawarah tingkat Kabupaten
- Musyawarah tingkat Kabupaten disingkat Muskab merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di Kabupaten
- Tugas dan wewenang muskab
- Menetapkan program kerja POKJAWAS MADRASAH
- Memutuskan /menetapkan keputusan masalah pelaksanaan pembelajaran di Madrasah
- Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan pembelajaran di madrasah secara periodik
- Peserta Muskab, peserta muskab terdiri dari pengurus dan anggota POKJAWAS MADRASAH Kabupaten
Pasal 12
Musyawarah Kerja POKJAWAS
MADRASAH Kabupaten
1.
Musyawarah kerja POKJAWAS MADRASAH disingkat mukerpok
Kabupaten adalah porum tertinggi tingkat Kabupaten
2.
Tugas dan wewenang mukerpok Kabupaten
a.
Mengevaluasi terhadap kebijakan pelaksanaan kerja serta
menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan PENDIDIKAN DI MADRASAH
b.
Membahas segala permasalahan dilapangan yang diahadapi PENDIDIKAN
DI MADRASAH dan memutuskan penyelesaiannya
Pasal 13
Rapat POKJAWAS MADRASAH Kabupaten
- Memecahkan berbagai permasalahan yang telah diakomodir berdasarkan masukan-masukan dari lapangan yang harus segera diselesaikan
- Mengevaluasi kegiatan dalam melaksanakan program dan rencana kerja
- Mengusulkan kepada pemerintah atau pejabat yang berkaitan langsung dengan pendidikan dalam upaya meningkatkan kwalitas pelaksanaan pendidikan dilapangan untuk menyesuaikan antara kebijakan dan kebutuhan dilapangan.
BAB VIII
MASA JABATAN PENGURUS
Pasal 14
Masa Jabatan Pengurus
- Masa jabatan Pengurus POKJAWAS MADRASAH Kabupaten Ciamis adalah tiga tahun dan setelah itu mantan pengurus tersebut dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan lagi
- Anggota Pengurus POKJAWAS MADRASAH yang diangkat menduduki jabatan struktural secara otomatis
Pasal 15
Pemilihan Pimpinan POKJAWAS
MADRASAH
- Pemilihan pimpinan POKJAWAS MADRASAH Kabupaten melalui pormatur
- Pormatur terdiri dari
- seorang ketua merangkap anggota
- dibantu oleh beberapa anggota
- Pengambilan keputusan pemilihan formatur dengan cara musyawarah mupakat
- Apabila ayat 3 tidak terpenuhi dilaksanakan melalui pemungutan suara, suara terbanyak menjadi ketua
Pasal 16
Pergantian Pengurus Antar Waktu
Apabila terjadi kekosongan dalam
keanggotaan Pengurus maka dilakukan musyawarah untuk mengangkat pengurus yang
baru
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 17
Sumber Keuangan
- Iuran wajib anggota
- Sumbangan bantuan yang tidak mengikat
- Usaha-usaha lain yang sah
Pasal 18
Iuran Wajib Anggota
Setiap Anggota wajib membayar iuran secara rutin setiap
bulan besarnya ditetapkan melalui
musyawarah
.
Pasal 19
Penggunaan dana POKJAWAS MADRASAH
- Penggunaan dana operasional POKJAWAS MADRASAH
- Administrasi dan pembenahan Kantor POKJAWAS MADRASAH
- Pembinaan untuk peningkatan professional Pengawas
- Sumbangan sumbangan disesuaikan dengan kebutuhan
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
20
Perubahan Anggran Rumah Tangga POKJAWAS MADRASAH dilakukan
berdasarkan musyawarah
Aturan
Tambahan
Masa tugas Pengawas Pendais di suatu wilayah minimal tiga
tahun maksimal lima tahun, kecuali ada hal
hal yang bersifat mendesak atau perlu dipertimbangkan untuk adanya
perubahan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 21
- Hal hal yang belum diatur dalam Anggran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD /ART melalui musyawarah
- ART ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Ciamis
Pada tanggal : ………………………..
Kelompok Kerja Pengawas Madrasah
Kementerian Agama Kantor Kabupaten Ciamis
Pimpinan Sidang
Ketua:
H. KOYO,
S.Ag,MM
|
Sekretaris :
DEDI A
HIDAYAT, S.PdI
|
Anggota:
ACENG ABDULLAH, S.Ag
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)
Menu
Mengenai Saya
Total Tayangan Halaman
Link Penting
Entri Populer
-
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK KERJA PENGAWAS MADRASAH KABUPATEN CIAMIS
-
MUSYAWARAH KERJA POKJAWAS MADRASAH KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2015 Musyawarah Kerja Kelompok Kerja Pengawas (...
-
MERENCANAKAN PEMBELAJARAN KURIKULUM 2013 Susuai dengan hasil kegiatan pemantapan Kurikulum 2013 bagi guru kelas I dan guru kelas ...
-
PEMANTAPAN KURIKULUM 2013 MADRASAH IBTIDAIYAH SE-KABUPATEN CIAMIS TAHUN PELAJARAN 2014/2015 Kepada Yth. Bapak/Ibu Kepala Madrasah ...
-
KEMENTERIAN AGAMA KELOMPOK KERJA PENGAWAS MADRASAH KANTOR KABUPATEN CIAMIS ...
-
LEMBAR PERNYATAAN KOMPETENSI, INDIKATOR DAN CARA MENILAI PENILAIAN KINERJA GURU KELAS/ MATA PELAJARAN No. Komp...
-
PMA No.2-2012 Pengawas Madrasah
-
KEMENTERIAN AGAMA KELOMPOK KERJA PENGAWAS MADRASAH (POKJAWASMAD) KANTOR KABUPATEN CIAMIS Alamat ...
Diberdayakan oleh Blogger.
Mohon di koreksi kembali penulisannya,,,
BalasHapusseueur nu kalangkunghurufna kang,,,
sepertinya dah bagus penyusunanannya, bisa dicontoh oleh kami di Pekanbaru
BalasHapus