Profil
PROFIL POKJAWAS MADRASAH
KEMENAG KABUPATEN CIAMIS
A.
VISI
"TERWUJUDNYA PENGAWASAN PENDIDIKAN DI MADRASAH
YANG BERMUTU DAN BERMARTABAT"
B.
MISI
- MENGOPTIMALKAN PENGAWAS MADRASAH SEBAGAI PEJABAT FUNGSIONAL YANG MEMILIKI FUNGSI STRATEGIS DALAM UPAYA MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN PENDIDIKAN DI MADRASAH.
- MENINGKATKAN PROFESIONALISME PENGAWAS PENDIDIKAN MADRASAH
- MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN SUVERVISI DI MADRASAH
- MEMBERDAYAKAN PENGAWAS MADRASAH SESUAI TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA
- MENSINERGIKAN KKM, IGRA, KKG DAN MGMP DALAM RANGKA MENINGKATKAN PROFESIONLISME DI MADRASAH
C.
STRATEGI
- MENGIKUTI PELATIHAN KEPENGAWASAN
- MENGIKUTI SEMINAR, LOKA KARYA, DAN KEGIATAN ILMIYAH LAINNYA YANG BERORIENTASI PADA UPAYA PENINGKATAN WAWASAN DAN FROFESIONALISME PENGAWAS MADRASAH.
- MEMBANGUN KEMITRAAN DENGAN PEJABAT STRUKTURAL KEMENTERIAN AGAMA, PENGAWAS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD, MAUPUN DENGAN DINAS INSTANSI TERKAIT
- MENYELENGGARAKAN RAPAT DINAS TETAP (RADINTAP) SETIAP BULAN
- MELAKSANAKAN PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DI MADRASAH
STRUKTUR ORGANISASI PENGAWAS
MADRASAH
KEMENAG KABUPATEN CIAMIS
Pembina :
1. Kepala Kantor Kemenag Kab. Ciamis
:
2. Kepala
Sub. Bag. TU Kemenag Kab. Ciamis
:
3. Kasi
Pend. Madrasah Kemenag Kab.
Ciamis
:
4. Kasi
Pekapontren Kemenag Kab. Ciamis
Ketua :
H.
Koyo, S.Ag,. M.M.
Wakil Ketua :
DR. H.
Tatang Ibrahim, M.Pd.
Sekretaris :
Dedi A. Hidayat, S.Pd.I.
Wakil Sekretaris :
Aceng Abdullah, S.Ag.
Bendahara :
Popon, S.Pd.I., M.M.
Wakil Bendahara :
Hj. N. Kusniah, S.Ag., M.M.
Koordinator-koordinator :
1.
Koord. Pengawas
Madrasah Ibtidaiyah : Abdul Hamid,
S.Ag., M.Pd.I.
2.
Koord. Pengawas
Madrasah Tsanawiyah : Oman Suparman,
S.Ag., M.Pd.I.
3.
Koord. Pengawas
Madrasah Aliyah : Drs. E. Zaenal
Muttaqin, M.Pd.I.
4.
Koord. Bid. Kurikulum & Pengajaran : DR. H. Rahmat Hidayat, M.Pd.
: 1. Jamaludin, M.Pd.
: 2. H. Tata Somantri, S.Ag,. M.Pd.I.
: 3. Drs. Heri Heryana, M.Pd.I.
: 4. Drs. Ujang Nuryadin, M.Pd.
5.
Koord. Bidang Administrasi & Supervisi : Drs. Dadang
Ruhiat, M.M.
: 1. Ahmad Hidayat, S.Ag,. M.Pd.I.
:
2. H. Lili, S.Pd,. M.Pd.
:
3. Mahmudin, M.Pd.I.
: 4. Dra. Hj. Aam Aminah.,M.Pd.
: 5. Yayat Hidayat, S.Pd.I
6.
Koord. Bidang
Pengembangan SDM : Irna Kusmayanti,
S.Pd., M.M.
: 1. Tatang Hidayat, S.Ag., M.Pd.I.
: 2. H. Kusnadi
Syamsudin,S.Pd.
: 3. Drs. Ade Budi Hartawan, M.Pd.I.
: 4. Nunung Nurjamil, S.Ag.,
M.Pd.
: 5. Nana, S.Ag.
7.
Koord. Bidang Humas :
Mahmud, S.Pd.I., M.M.
: 1. Abun Yamin, S.Pd.I., M.Si.
: 2. H. Hopidin, S.Ag., M.M.
: 3. Gunawan, S.Ag., M.M.
: 4. Al Haris ,S.Pd.I.
: 5. H. Wawan, S.Ag.
KELOMPOK KERJA
PENGAWAS
(POKJAWAS MADRASAH)
KEMENTERIAN AGAMA KANTOR KABUPATEN
CIAMIS
Alamat : Jalan Siliwangi Nomor 93
Ciamis
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK
KERJA PENGAWAS MADRASAH
KABUPATEN
CIAMIS
I. ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
Pengawas Madrasah sebagai Pejabat fungsional yang diberi tugas dan tanggungjawab
secara penuh untuk melaksanakan supervisi dan pembinaan terhadap guru madrasah dan PENDIDIKAN DI MADRASAH , sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri
Agama Nomor 381 Tahun 1999 dan PMA no 31 th 2013 perubahan atas PMA no 2 th
2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI berkewajiban untuk membantu para guru agama dalam melaksanakan tugas
profesinya
Ketentuan lain dalam Surat Keputusan Menteri Agama No 381 dan
PMA tersebut adalah bahwa Pengawas Madrasah baik
tingkat RA, Diniyah,/MI maupun tingkat MTs dan MA berkedudukan di Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota, dan atasannya adalah Kepala Kementerian Agama setempat. Dengan
adanya ketentuan tersebut para Pengawas Madrasah menjadi kurang terkordinasikan
dengan baik sehingga peran dan fungsinya
menjadi kurang optimal bahkan dirasakan kurang memberikan pengaruh secara
signifikan terhadap peningkatan profesionalisme guru agama.
Solusi pemecahannya dalam rangka memudahkan kordinasi
dan pelaksanaan tugas para Pengawas, maka dibuatlah Anggran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga sebagai beriktut :
BAB I
NAMA,FUNGSI, SIFAT, DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi
ini bernama Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Ciamis. Selanjutnya disebut POKJAWAS MADRASAH Kabupaten Ciamis
Pasal
2
POKJAWAS
MADRASAH adalah suatu wadah yang berfungsi menghimpun dan membina hubungan kedinasan dan kekeluargaan dikalangan para Pengawas Madrasah
Kementerian Agama se Kabupaten Ciamis
Pasal
3
POKJAWAS
MADRASAH adalah organisasi profesi, bersifat mandiri
Pasal
4
POKJAWAS
MADRASAH Kabupaten Ciamis berkedudukan di Kementerian Agama Kabupaten Ciamis
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal
5
POKJAWAS
MADRASAH berazaskan kekeluargaan, ukhuwah Islamiyah dan kebersamaan diantara sesama Pengawas Madrasah
dalam rangka peran dan fungsinya
Pasal 6
POKJAWAS MADRASAH bertujuan meningkatkan profesionalisme Pengawas Madasah sehingga terwujud
mutu pendidikan di Madrasah.
BAB III
JENIS KEGIATAN
Pasal
7
POKJAWAS
MADRASAH mengkordinasikan tugas para Pengawas Madrasah se Kabupaten Ciamis agar lebih profesional
dalam menjalankan tugas kepengawasan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
Pasal
8
Melaksanakan kordinasi
dan konsultasi dengan para Pejabat dan karyawan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Ciamis agar pendidikan di Madrasah bersinergi dalam menangani tugas pendidikan di Madrasah dilingkungan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Ciamis yang berhubungan dengan pembinaan managerial Kepala Madrasah
dan pembinaan guru.
Pasal
9
Melaksanakan
kordinasi, konsultasi, dengan Instansi kependidikan, agar diperoleh informasi secara timbal balik
tentang perkembangan pendidikan umum dan pendidikan agama meliputi tujuan, perencanaan, pengaturan, pelaksanaan,
tekhnis edukasi, metodologi, organisasi, dan pengawasan dalam lingkup regional
dengan maksud memperoleh kesamaan persepsi visi dan misi
Pasal
10
Menjabarkan dan
merumuskan tekhnik pengawasan dalam upaya membina pada Madrasah, terutama mengenai penerapan
kurikulum untuk kelancaran proses belajar mengajar
Pasal
11
Menampung dan
menginventarisir permasalahan Pendidikan di Madrasah dari hasil temuan para Pengawas untuk
didiskusikan dan dikonsultasikan bersama sehingga diperoleh cara pemecahan
masalah.
Pasal
12
Membimbing ,membina, dan meningkatkan wawasan,
kemampuan disiplin serta dedikasi para anggota
sebagai pegawai negeri sipil sekaligus sebagai abdi masyarakat dan abdi
Negara berdasrkan ketentuan yang berlaku
Pasal
13
Melaksanakan kunjungan
silaturahmi kepada para anggota di Kabupaten Ciamis untuk memantau aktifitas di
wilayah binaannya serta menyamakan persepsi Pendidikan
di Madrasah berbagai informasi yang diperlukan
Pasal
14
Menyelenggarakan
dan atau menghadiri pertemuan, rapat kerja, seminar, lokakarya, studi banding, dan pertemuan lain, untuk meningkatkan
wawasan kemampuan dan pengetahuan anggota
Pasal
15
Mengusahakan
kesejahteraan para anggota serta usaha sosial lain bila
dimungkinkan
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal
16
Setiap Pengawas Madrasah
baik RA,MI,MD,MTs dan MA, karena jabatannya secara otomatis
menjadi anggota POKJAWAS MADRASAH Kabupaten Ciamis sampai akhir masa jabatannya
Pasal
17
Keanggotaan POKJAWAS
MADRASAH berakhir karena
- Perubahan status jabatan dari Pengawas Madrasah ke Jabatan lain
- Meninggal dunia
- Purna bakti
- Berhenti dari jabatan Pengawas Madrasah karena alasan lain
BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal
18
Setiap anggota POKJAWAS MADRASAH
Kabupaten Ciamis berkewajiban
- Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lain yang ditentukan dilingkungan POKJAWAS MADRASAH
- Berpartisipasi aktip menjaga eksistensi dan nama baik serta prestasi POKJAWAS MADRASAH
- Menghadiri undangan rapat, pertemuan, musyawarah yang diselenggaran oleh POKJAWAS MADRASAH
- Membayar iuran anggota sesuai ketentuan yang telah disepakati
Pasal
19
Setiap anggota POKJAWAS
MADRASAH mempunyai hak sebagai berikut :
- Berbicara dan mengeluarkan pendapat
- Memilih dan dipilih dalam kepengurusan
- Memperoleh pembinaan, bimbingan dari pengurus
- Mengetahui keuangan POKJAWAS MADRASAH
- Bertanya dan meminta penjelasan
BAB VI
KEPENGURUSAN DAN KANTOR
Pasal
20
Pengurus POKJAWAS
MADRASAH dipilih oleh anggota dengan tata cara yang ditentukan oleh musyawarah
serta disetujui oleh Kepala Kementerian Agama Kantor Kabupaten Ciamis
Pasal
21
Pengurus POKJAWAS
MADRASAH dipilih untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat dipilih kembali pada
kepengurusan berikutnya selama dua
periode.
Pasal
22
Susunan pengurus
POKJAWAS MADRASAH Kementerian Agama Kantor Kabupaten Ciamis terdiri dari
Penanggungjawab : Kepala Kementerian Agama Kantor
Kabupaten Ciamis
Dewan Pembina : 1. Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Kantor Kab.Ciamis
2. Kepala Kasi Pendidikan Madrasah
Ketua : satu orang
Wakil Ketua : satu orang
Sekretaris : satu orang
Wakil Sekretaris :
satu orang
Bendahara : satu orang
Wakil Bendaharea :
satu orang
Kordinator : Setiap
jenjang pendidikan
Seksi bidang :
Kurikulum dan
Pengajaran : Sesuai dengan kebutuhan
Administrasi Supervisi : sesuai dengan kebutuhan
Pengembangan SDM : sesuai dengan kebuuhan
Humas : Sesuai dengan kebutuhan
BAB VII
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal
23
Pengurus POKJAWAS
MADRASAH berkewajiban :
- Bertanggungjawab untuk memajukan POKJAWAS MADRASAH dan bertanggungjawab terhadap organisasi POKJAWAS MADRASAH
- Berupaya mencapai tujuan pendidikan madrasah sebagaimana tercantum dalam BAB II pasal 6
- Menyelenggarakan rapat rutin musyawarah lengkap dan rapat terbatas
- Menyampaikan laporan petanggungjawaban pada masa akhir kepengurusan
BAB VIII
RAPAT DAN MUSYAWARAH POKJAWAS MADRASAH
Pasal
24
Rapat dinas
yaitu Rapat antara pengurus POKJAWAS MADRASAH dengan para Pejabat Kementerian Agama Kantor Kabupaten
Ciamis atau instansi lain
Pasal
25
Rapat pleno yaitu rapat husus yang diikuti
oleh pengurus dan sekurang-kurangnya dilaksankan dua
kali dalam setahun yaitu setiap menjelang ahir semester
Pasal
26
Rapat
konsolidasi Pengurus diselenggarakan
minggu pertama setiap bulan
Pasal
27
Rapat kerja
tahunan dilaksanakan satu tahun sekali dengan tujuan mengevalusi kegiatan tahun
yang lalu dan menyusun program tahun yang akan datang
Pasal
28
Musyawarah kerja
akhir Pengurus
dilaksanakan tiga tahun sekali, dengan acara pokok membahas pertanggungjawaban Pengurus
lama, membuat program kerja, dan memilih Pengurus baru
BAB IX
KEUANGAN
Pasal
29
Sumber keuangan POKJAWAS
MADRASAH Kabupaten Ciamis diperoleh dari
:
- Iuran anggota
- Anggaran sumbangan secara dinas atau diperoleh dari instansi lembaga yang terkait
- Usaha lain yang halal dan tidak mengikat
Pasal
30
Besarnya iuran anggota dan penggunaannya
ditentukan dalam anggaran rumah tangga
Pasal
31
Semua pemasukan
keuangan dan pengeluarannya diadministrasikan oleh Pengurus POKJAWAS MADRASAH supaya mudah mempertanggungjawabkannya
BAB X
Pasal
32
Hal-hal lain yang belum
diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga
Ditetapkan di : Ciamis
Pada tanggal : ………………………….
Kelompok Kerja Pengawas Madrasah
Kementerian Agama Kantor
Kabupaten Ciamis
Pimpinan Sidang
Ketua:
H. KOYO, S.Ag,MM
|
Sekretaris :
DEDI A HIDAYAT, S.PdI
|
Anggota:
ACENG ABDULLAH, S.Ag
II.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
LANDASAN, LAMBANG, PANJI,
STEMPEL DAN BENDERA
Pasal
1
Anggaran rumah tangga ini disusun berdasarkan anggaran dasar BAB
X pasal 32
Pasal
2
Lambang, panji, setempel dan atribut
kelompok Kerja Pengawas Madrasah serta tata cara penggunaannya ditentukan lebih lanjut oleh pengurus POKJAWAS MADRASAH Kabupaten Ciamis
BAB II
SYARAT SYARAT STATUS KEANGGOTAAN
Pasal
3
Status keanggotaan , anggota POKJAWAS
MADRASAH adalah seluruh Pengawas Madrasah baik RA,MI maupun Pengawas MTs, MA
BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN PENGURUS POKJAWAS MADRASAH
Pasal
4
Pemberhentian Anggota
Keanggotaan POKJAWAS MADRASAH berahir
karena :
- Perubahan Status Jabatan dari Pengawas Madrasah ke Jabatan lain
- Purna bakti
- Meninggal dunia
Pasal
5
Pemberhentian Pengurus
Pengurus POKJAWAS MADRASAH dapat
diberhentikan apabila :
- Telah memenuhi ketentuan BAB III pasal 4
- Tidak melaksanakan tugasnya untuk masa waktu enam bulan berturut-turut
- Bertindak bertentangan dengan AD dan ART
- Menyalahgunakan wewenang kedudukan dan kepercayaan yang diberikan POKJAWAS MADRASAH
- Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik POKJAWAS MADRASAH
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
6
Hak Anggota
Setiap anggota mempunyai hak sebagai
berikut :
- Hak berbicara dan bersuara
- Hak memilih dan dipilih
- Hak menggunakan usul dan saran baik secara lisan maupun tulisan
- Hak mengikuti kegiatan dan memperoleh pelayanan pasilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pasal
7
Kewajiban
Anggota
Setiap Anggota mempunyai kewajiban :
- Mentaati Anggran Dasar dan peraturan-peraturan lainnya yang telah ditentukan dilingkungan POKJAWAS MADRASAH
- Berpartisipasi aktif menjaga eksistensi dan nama baik serta prestasi POKJAWAS MADRASAH
- Membayar iuran anggota sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati
BAB V
SANGSI ANGGOTA
Pasal
8
- Setiap anggota POKJAWAS MADRASAH yang melakukan tindakan yang dapat merugikan dan mencemarkan nama baik POKJAWAS MADRASAH serta melanggar AD/ART dikenakan sangsi sebagai berikut :
- Teguran atau peringatan tertulis
- Pemberhentian sebagai anggota
- Pemberhentian dari kepengurusan/anggota
- Keputusan untuk menentukan sangsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatas berdasarkan atas keputusan rapat pleno
Pasal
9
Tata cara penggunaan hak membela diri
diatur lebih lanjut dalam keputusan POKJAWAS MADRASAH
Pasal
10
- Susunan Pengurus POKJAWAS MADRASAH Kementerian Agama Kantor Kabupaten Ciamis terdiri dari :
- seorang ketua
- satu orang wakil ketua
- seorang sekretaris
- seorang wakil sekretaris
- seorang bendahara
- seorang wakil bendahara
- bidang bidang
empat orang Bidang Kurikulum dan
Pengajaran
empat orang Bidang Adm. Supervisi
empat orang Bidang
Pengembangan SDM
lima orang Bidang Humas
- Dalam melaksanakan tugas harian ketua dibantu oleh sekretaris yang secara penuh menjalankan roda POKJAWAS MADRASAH
- POKJAWAS MADRASAH berwenang untuk membentuk kordinator untuk keperluan kegiatan kegiatan lain
- POKJAWAS MADRASAH berkedudukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis
BAB VII
TUGAS WEWENANG DAN RAPAT RAPAT
Pasal
11
Musyawarah tingkat Kabupaten
- Musyawarah tingkat Kabupaten disingkat Muskab merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di Kabupaten
- Tugas dan wewenang muskab
- Menetapkan program kerja POKJAWAS MADRASAH
- Memutuskan /menetapkan keputusan masalah pelaksanaan pembelajaran di Madrasah
- Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan pembelajaran di madrasah secara periodik
- Peserta Muskab, peserta muskab terdiri dari pengurus dan anggota POKJAWAS MADRASAH Kabupaten
Pasal
12
Musyawarah Kerja
POKJAWAS MADRASAH Kabupaten
1. Musyawarah kerja POKJAWAS
MADRASAH disingkat mukerpok Kabupaten adalah porum tertinggi tingkat Kabupaten
2.
Tugas dan wewenang mukerpok
Kabupaten
a. Mengevaluasi terhadap kebijakan
pelaksanaan kerja serta menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan PENDIDIKAN
DI MADRASAH
b. Membahas segala permasalahan
dilapangan yang diahadapi PENDIDIKAN di MADRASAH dan memutuskan penyelesaiannya
Pasal
13
Rapat POKJAWAS
MADRASAH Kabupaten
- Memecahkan berbagai permasalahan yang telah diakomodir berdasarkan masukan-masukan dari lapangan yang harus segera diselesaikan
- Mengevaluasi kegiatan dalam melaksanakan program dan rencana kerja
- Mengusulkan kepada pemerintah atau pejabat yang berkaitan langsung dengan pendidikan dalam upaya meningkatkan kwalitas pelaksanaan pendidikan dilapangan untuk menyesuaikan antara kebijakan dan kebutuhan dilapangan.
BAB VIII
MASA JABATAN PENGURUS
Pasal
14
Masa Jabatan
Pengurus
- Masa jabatan Pengurus POKJAWAS MADRASAH Kabupaten Ciamis adalah tiga tahun dan setelah itu mantan pengurus tersebut dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan lagi
- Anggota Pengurus POKJAWAS MADRASAH yang diangkat menduduki jabatan struktural secara otomatis
Pasal
15
Pemilihan
Pimpinan POKJAWAS MADRASAH
- Pemilihan pimpinan POKJAWAS MADRASAH Kabupaten melalui pormatur
- Pormatur terdiri dari
- seorang ketua merangkap anggota
- dibantu oleh beberapa anggota
- Pengambilan keputusan pemilihan formatur dengan cara musyawarah mupakat
- Apabila ayat 3 tidak terpenuhi dilaksanakan melalui pemungutan suara, suara terbanyak menjadi ketua
Pasal
16
Pergantian Pengurus Antar Waktu
Apabila terjadi
kekosongan dalam keanggotaan Pengurus maka dilakukan musyawarah untuk
mengangkat pengurus yang baru
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 17
Sumber Keuangan
- Iuran wajib anggota
- Sumbangan bantuan yang tidak mengikat
- Usaha-usaha lain yang sah
Pasal
18
Iuran Wajib Anggota
Setiap Anggota wajib membayar iuran secara
rutin setiap bulan besarnya ditetapkan
melalui musyawarah
.
Pasal
19
Penggunaan dana POKJAWAS MADRASAH
- Penggunaan dana operasional POKJAWAS MADRASAH
- Administrasi dan pembenahan Kantor POKJAWAS MADRASAH
- Pembinaan untuk peningkatan professional Pengawas
- Sumbangan sumbangan disesuaikan dengan kebutuhan
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 20
Perubahan Anggran Rumah Tangga POKJAWAS
MADRASAH dilakukan berdasarkan musyawarah
Aturan Tambahan
Masa tugas Pengawas madrasah di suatu wilayah
minimal tiga tahun maksimal lima tahun, kecuali ada hal hal yang bersifat mendesak atau perlu
dipertimbangkan untuk adanya perubahan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal
21
- Hal hal yang belum diatur dalam Anggran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD /ART melalui musyawarah
- ART ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Ciamis
Pada tanggal : ………………………..
Kelompok Kerja Pengawas
Madrasah
Kementerian Agama Kantor Kabupaten CiamPimpinan Sidang
Ketua:
H. KOYO, S.Ag, M.M.
|
Sekretaris :
DEDI A HIDAYAT, S.Pd.I.
|
Anggota:
ACENG ABDULLAH, S.Ag
Langganan:
Postingan
(Atom)
Menu
Mengenai Saya
Total Tayangan Halaman
Link Penting
Entri Populer
-
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK KERJA PENGAWAS MADRASAH KABUPATEN CIAMIS
-
MUSYAWARAH KERJA POKJAWAS MADRASAH KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2015 Musyawarah Kerja Kelompok Kerja Pengawas (...
-
MERENCANAKAN PEMBELAJARAN KURIKULUM 2013 Susuai dengan hasil kegiatan pemantapan Kurikulum 2013 bagi guru kelas I dan guru kelas ...
-
PEMANTAPAN KURIKULUM 2013 MADRASAH IBTIDAIYAH SE-KABUPATEN CIAMIS TAHUN PELAJARAN 2014/2015 Kepada Yth. Bapak/Ibu Kepala Madrasah ...
-
KEMENTERIAN AGAMA KELOMPOK KERJA PENGAWAS MADRASAH KANTOR KABUPATEN CIAMIS ...
-
LEMBAR PERNYATAAN KOMPETENSI, INDIKATOR DAN CARA MENILAI PENILAIAN KINERJA GURU KELAS/ MATA PELAJARAN No. Komp...
-
PMA No.2-2012 Pengawas Madrasah
-
KEMENTERIAN AGAMA KELOMPOK KERJA PENGAWAS MADRASAH (POKJAWASMAD) KANTOR KABUPATEN CIAMIS Alamat ...
Diberdayakan oleh Blogger.
Mantap skali, Apa ada persyaratan jumlah pengawas untuk terbentuknya Pokjawas ? masalahnya di daerah saya pengawas Madrasah hanya dua orang Pengawas PAI juga hanya 2 orang.
BalasHapus